Preprint / Version 1

Akuntansi Pondok Pesantren berdasarkan ISAK No. 35

##article.authors##

  • Ika Septiana Hanifa Putri
  • Lantip Susilowati

Keywords:

Akuntansi, Pondok Pesantren, ISAK 35

Abstract

Yayasan pondokk pesantren merupakan organisasi nirlaba yang wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan. Dalam menyusun laporan keuangan, yayasan pondok pesantren harus melakukan beberapa prosedur seperti pimpinan yayasan wajib membuat komitmen yang tegas dengan memisahkan aset pribadi dengan aset lembaga. Selanjutnya, mengidentifikasi dan menetapkan orang yang tepat sebagai petugas keuangan.

Tanggal 11 April 2019, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Interprestasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 35) tentang penyajian laporan keuangan yang mencakup Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komprehensif, Laporan Aset Neto, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Pada dasarnya laporan keuangan merupakan bagian terpenting bagi yayasan pondok pesantren guna menunjukkan akuntanbilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan. Penyajian laporan keuangan yayasan pondok pesantren didasarkan pada materialitas. Laporan keuangan antara PSAK 45 dengan ISAK 35 memiliki perbedaan yang mendasar seperti dasar standar, cakupan standar, struktur laporan keuangan, klasifikasi aset neto, pengungkapan, serta penerapan standar.

Meskipun demikian, PSAK 45 denagan ISAK 35 tentu juga memiliki persamaan yaitu sama-sama menyajikan laporan keuangan. Oleh karena itu, dalam penyusunan laporan keuangan pondok pesantren dapat menyajikan laporan sesuai dengan pedoman standar akuntansi ISAK 35 agara dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan akuntabel, dan apabila pondok pesantren sudah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan pedoman, maka manajemen pondok pesantren telah tersusun dengan baik dan mudah dibaca.

Posted

2024-06-21